BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2019-2026 dengan terdakwa Prof. Yetrie Ludang.
Dalam persidangan pada Rabu, 5 Agustus 2026 yang dipimpin majelis hakim ketua Riva Riza, Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Ari Yunus menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi guna menguji kejelasan dan dasar hukum surat dakwaan.
“Kami menyampaikan akan mengajukan perlawanan. Apa itu perlawanan? Yang dulu dalam KUHAP lama disebut eksepsi,” ujar Ari Yunus dalam rilis diterima pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar penetapan kerugian negara. Menurutnya, perlu dikaji kewenangan dan kesesuaiannya, mengingat anggaran yang dikelola bersumber dari APBN Kementerian Ristekdikti.
“Kerugian negara harus kerugian nyata (actual loss), bukan perkiraan atau dugaan. Anggaran ini berasal dari APBN, sehingga kami pertanyakan dasar audit tersebut,” tegasnya.
Ari juga memaparkan adanya audit internal SPI UPR maupun Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti yang sebelumnya hanya menemukan kekurangan administrasi berupa kelengkapan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara, bukan kerugian negara.
Sementara untuk temuan tahun 2020 yang mencatat potensi kerugian, pihaknya menegaskan sudah ada pengembalian dana lebih dari Rp 200 juta yang disetor unit Pascasarjana saat itu. Kliennya juga telah menerima sanksi administratif berupa teguran dari Rektor UPR.
“Prof. Yetrie hanya mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Seluruh keberatan ini akan kami uraikan secara rinci dalam perlawanan pada sidang selanjutnya,” pungkas Ari. (PATHUR/j)









