SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sampit menerbitkan maklumat pelayaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan jarak pandang akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

Maklumat tersebut ditujukan kepada nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, serta agen kapal yang beroperasi di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.

Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, mengatakan kabut asap tebal telah menurunkan jarak pandang di sejumlah perairan, terutama pada pagi dan malam hari.

“Maklumat pelayaran ini kami sampaikan sehubungan dengan kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap tebal dan menurunkan jarak pandang di sebagian wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit,” katanya di Sampit, Kamis, 6 Agustus 2026.

Wilayah kerja yang menjadi perhatian meliputi alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, serta perairan lain yang berada di bawah pengawasan KSOP Kelas III Sampit.

Seluruh pelaku pelayaran diminta meningkatkan kewaspadaan dan terus memantau jarak pandang saat kapal melakukan olah gerak, mulai dari sandar, lepas sandar, labuh jangkar, hingga selama pelayaran.

Kewaspadaan harus ditingkatkan terutama ketika kapal melintas di alur sungai dan kawasan dengan lalu lintas pelayaran yang padat.

Kecepatan kapal juga wajib disesuaikan dengan kondisi jarak pandang agar tetap berada pada batas aman.

Nakhoda diminta mengoptimalkan penggunaan radar, Automatic Identification System atau AIS, lampu navigasi, dan isyarat kabut sesuai ketentuan pencegahan tubrukan di laut.

Petugas jaga juga harus terus memantau komunikasi radio melalui VHF Channel 16 dan 12 untuk memperoleh informasi keselamatan serta berkoordinasi dengan kapal maupun petugas berwenang.

KSOP menegaskan olah gerak atau pelayaran harus ditunda apabila jarak pandang sangat terbatas dan berpotensi membahayakan kapal, awak, penumpang, serta muatan.

Awak kapal diminta segera melapor kepada syahbandar atau kapal patroli terdekat jika mengalami kesulitan navigasi maupun kondisi darurat.

Setiap kapal juga wajib mengikuti standar operasional prosedur dan arahan petugas terkait pengaturan lalu lintas selama kabut asap masih berlangsung.

KSOP Sampit turut mengingatkan pemilik kapal, operator, nakhoda, dan agen pelayaran untuk menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Pelabuhan Sampit.

Hotman menegaskan faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pelayaran. Kapal juga wajib terus mengikuti perkembangan kondisi cuaca dan jarak pandang.

“Keputusan menunda, membatalkan, atau melanjutkan olah gerak dan pelayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab nakhoda,” tegasnya.

Maklumat pelayaran tersebut berlaku sejak 5 Agustus 2026 hingga kondisi membaik atau sampai diterbitkan pencabutan maupun pembaruan oleh KSOP Kelas III Sampit.