BORNEONEWS, Jakarta – Badan Gizi Nasional atau BGN memberi batas waktu hingga 10 Agustus 2026 kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi atau SLHS.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pemenuhan sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak untuk memastikan keamanan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
“Kami memberikan waktu untuk mengurus SLHS sampai 10 Agustus. SPPG harus memenuhi persyaratan. Apabila tidak memenuhi, dapurnya ditutup permanen,” katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi kepada dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan, higiene, dan sanitasi.
Ia menyebut kelayakan setiap dapur akan dinilai secara tegas berdasarkan pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
“SLHS ini antara nol atau satu. SPPG memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau tidak memenuhi persyaratan, nilainya nol,” tegasnya.
BGN juga menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap insiden keamanan pangan. Kasus keracunan dalam Program MBG dikategorikan sebagai kejadian fatal karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan anak.
Apabila ditemukan kasus keracunan, operasional dapur akan ditangguhkan. Sampel makanan kemudian diperiksa di laboratorium oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
“Dapurnya disuspensi, makanannya diperiksa di laboratorium, kepala SPPG dicopot, kemudian kami melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab keracunan,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan penanganan kasus keracunan tidak hanya berhenti pada penghentian sementara operasional dapur.
BGN akan menyelidiki apakah kejadian tersebut disebabkan kelalaian atau terdapat faktor lain yang perlu diproses lebih lanjut.
Kepala SPPG yang dapurnya terkena penangguhan akan langsung dicopot dari jabatannya. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar untuk menentukan sanksi lanjutan.
Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian maupun tidak diperpanjangnya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Kami melihat apakah terjadi kelalaian atau terdapat unsur lain. Hasil investigasi menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya, termasuk kemungkinan pemberhentian atau tidak melanjutkan kontrak PPPK,” katanya.
Sudaryono mengungkapkan hingga kini BGN telah mencopot 137 kepala SPPG dari berbagai daerah.
Jumlah tersebut meliputi 49 kepala SPPG di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, masing-masing 10 di Sumatera Utara dan Banten, serta lima di Jawa Tengah.
Pencopotan tersebut juga mencakup kepala SPPG yang berkaitan dengan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang.
BGN berharap pemenuhan SLHS dan pengawasan yang lebih ketat dapat memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar serta mampu menyediakan makanan yang aman dan layak dikonsumsi penerima program.
ANTARA









