BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Namun, pidana paling berat tersebut tidak otomatis diterapkan dalam setiap perkara korupsi. Penerapannya bergantung pada unsur perkara, keadaan tertentu, tuntutan jaksa, serta pertimbangan majelis hakim.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih tercatat berlaku meski sejumlah ketentuannya telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yusril menyampaikan pandangan itu ketika menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia agar pidana mati diterapkan terhadap koruptor.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang cukup lengkap untuk memberantas korupsi.
Selain ancaman pidana berat, terdapat aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung.
“Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, bahkan aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa, dan hakim juga ada yang melakukan korupsi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Karena itu, Yusril menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat atau ringannya ancaman hukuman maupun kelengkapan lembaga penegak hukum.
Ia menyoroti pentingnya penguatan etika keagamaan, moral, dan hati nurani dalam mencegah seseorang melakukan korupsi.
Yusril mempertanyakan mengapa aktivitas dan ritual keagamaan semakin berkembang, tetapi belum sepenuhnya diikuti pertumbuhan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah hanya menjadi ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang hak dan batil,” tuturnya.
Ia menjelaskan pidana mati ditempatkan sebagai ultimum remedium atau pilihan hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana nasional.
Pidana tersebut hanya dapat dijatuhkan pengadilan setelah jaksa penuntut umum mengajukannya dalam tuntutan dan hakim menyatakan dakwaan terbukti secara sah serta meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Hakim kemudian harus mempertimbangkan jenis perbuatan, dampak yang ditimbulkan, keadaan terdakwa, kepentingan korban, serta kerugian terhadap bangsa dan negara.
Menurut Yusril, putusan tidak boleh dijatuhkan berdasarkan kemarahan maupun kebencian. Hakim tetap harus mengedepankan keadilan, hati nurani, dan proporsionalitas dalam menentukan hukuman.
Ia mengatakan ancaman pidana mati terhadap korupsi dalam keadaan tertentu telah dipertahankan ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman pada periode 2001–2004 menyebut perubahan tersebut turut memasukkan sejumlah ketentuan mengenai gratifikasi, suap terhadap penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat.
Keadaan tertentu yang dimaksud, menurut Yusril, antara lain ketika tindak pidana dilakukan saat negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, maupun pengulangan tindak pidana korupsi.
Meski undang-undang memungkinkan jaksa menuntut pidana mati, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
“Bisa saja setelah mempertimbangkan seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yusril.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi memerlukan penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap harus dijalankan secara adil dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum.
ANTARA









