JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial LD, 23 tahun, di sebuah rumah kawasan Perumahan Artha Gading Villa, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, mengatakan perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut meminta bantuan melalui layanan kepolisian 110 pada Selasa siang, 4 Agustus 2026.

“Korban melaporkan dugaan penyekapan melalui layanan Hotline 110,” kata Kiki di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula ketika ia ingin mengundurkan diri karena pekerjaan yang diterimanya dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Namun, kartu tanda penduduk milik LD disebut ditahan. Pelapor juga diminta memberikan sejumlah uang sebelum diperbolehkan meninggalkan tempat kerja.

“Ketika ingin keluar dari pekerjaannya, KTP pelapor ditahan dan yang bersangkutan dimintai sejumlah uang,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Kelapa Gading langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.

Polisi kemudian membawa LD ke kantor Polsek Kelapa Gading serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Pelapor selanjutnya dipertemukan dengan pihak penyalur tenaga kerja dan pemberi kerja untuk menjalani proses mediasi.

“Kami melakukan mediasi untuk persoalan tersebut,” tutur Kiki.

Dari hasil pemeriksaan awal, LD diketahui memperoleh informasi pekerjaan melalui media sosial Facebook. Ia kemudian berkomunikasi dengan penyalur ART yang berada di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah menyepakati pekerjaan yang ditawarkan, LD berangkat dari Cianjur menggunakan kendaraan travel dan tiba di lokasi kerja pada Senin, 3 Agustus 2026.

Ia ditempatkan di rumah seorang pria berinisial HR di Perumahan Artha Gading Villa, Kelapa Gading Barat.

Namun, setelah tiba dan mulai bekerja, LD merasa tugas yang diberikan tidak sesuai dengan penjelasan penyalur sebelumnya.

“Pekerjaan yang dijanjikan penyalur tidak sesuai sehingga pelapor ingin keluar atau membatalkan bekerja sebagai ART,” ungkap Kiki.

Ketika menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri, KTP pelapor disebut ditahan oleh pihak pemberi kerja.

KTP tersebut disebut dijadikan jaminan atas uang Rp1,5 juta yang sebelumnya telah diberikan pemberi kerja kepada penyalur. Dokumen itu akan dikembalikan setelah pihak penyalur mengganti uang tersebut.

Karena merasa tertekan dengan permintaan dan penahanan identitas tersebut, LD kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta bantuan.

Polisi masih mendalami keterangan para pihak guna memastikan kronologi dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut.

ANTARA