BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan Indonesia yang memiliki nilai tambah dan potensi pasar internasional.
Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pencipta maupun pemilik produk memperoleh hak ekonomi sekaligus mencegah penggunaan merek, paten, dan aset dagang secara tidak sah oleh pihak lain.
Menurut Budi, kualitas produk saja belum cukup untuk memenangkan persaingan global. Produk Indonesia juga harus memiliki identitas yang kuat dan dilindungi secara hukum.
“Dalam setiap perundingan Indonesia dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena aset-aset nasional harus dilindungi, baik di pasar domestik maupun global,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia mengatakan produk yang memiliki kekayaan intelektual bernilai tinggi dapat menghasilkan manfaat ekonomi lebih luas.
Selain meningkatkan nilai jual, produk tersebut berpotensi mendorong pembukaan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Perdagangan menjalankan sejumlah langkah untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Salah satunya dengan menjembatani inovasi dan pasar melalui hilirisasi serta komersialisasi produk yang memiliki merek, desain, hak cipta, maupun paten.
Upaya tersebut dilakukan melalui promosi perdagangan, penjajakan bisnis atau business matching, pemanfaatan lokapasar, fasilitasi ekspor, dan penguatan merek produk Indonesia.
Kemendag juga terus mendorong peningkatan daya saing ekspor berbasis kekayaan intelektual agar produk nasional tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
“Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi juga harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten,” ujarnya.
Budi menilai merek memiliki posisi penting dalam transaksi ekspor, promosi, hingga perundingan perdagangan internasional.
Karena itu, pelaku usaha perlu meningkatkan kesadaran untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual sebelum memperluas pemasaran ke luar negeri.
Selain mendukung komersialisasi produk, Kemendag berperan memperkuat kepastian hukum dalam perdagangan dan memperjuangkan kepentingan Indonesia melalui diplomasi internasional.
Pemerintah juga mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis kekayaan intelektual agar mampu meningkatkan nilai produk dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Budi mengatakan penetrasi produk Indonesia ke pasar global menuntut perubahan pendekatan dari sekadar promosi perdagangan menjadi perlindungan aset dagang.
Langkah tersebut diperlukan karena sejumlah merek lokal pernah menghadapi dugaan penyerobotan atau pendaftaran secara tidak sah oleh pihak asing.
Kondisi itu berpotensi merugikan produsen dan eksportir Indonesia karena dapat menghambat pemasaran serta menghilangkan hak atas merek di negara tujuan ekspor.
Penguatan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan membuat produk unggulan Indonesia semakin aman, bernilai tinggi, dan kompetitif di pasar internasional.
ANTARA









