BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi komoditas zirkon dan turunannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kasi Tut Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, I Wayan Suryawan. Dalam persidangan tersebut, salah satu tersangka berinisial VC tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara itu, terdakwa berinisial IW dan FC mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan. Berbeda halnya dengan terdakwa ES dan HER yang menyatakan tidak mengajukan perlawanan.
Sementara terdakwa HEN mengajukan eksepsi sekaligus menyatakan tidak bersalah dan memohon hukuman yang seringan-ringannya apabila dinyatakan bersalah.
Merespons hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah.
Terdakwa yang mengajukan eksepsi akan diproses dalam sidang tersendiri, sedangkan yang tidak mengajukan perlawanan akan menunggu hasil putusan eksepsi sebelum melanjutkan persidangan pokok perkara.
Majelis hakim juga merencanakan persidangan akan berjalan secara maraton dengan jadwal dua kali dalam seminggu.
Untuk sidang selanjutnya, pembacaan eksepsi bagi terdakwa IW dan FC ditetapkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, yang juga menjadi jadwal sidang bagi terdakwa VC setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
"Sementara bagi terdakwa yang tidak mengajukan perlawanan, sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026," tutup Ketua Majelis Hakim (PATHUR/J)









