BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengungkapkan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni dijerat pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.
"Tersangka satu atas nama Farida Yeni binti Nihel, tersangka dua atas nama Ahmad Yantenglie binti Desi. Pasal yang disangkakan adalah pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Andi Herman di Palangka Raya, Rabu (11/1/2017).
Lanjut Andi, memang aturan terkait kasus perzinahan di KUHP bukan merupakan tindak pidana dengan ancaman berat. Jadi sesuai pasal yang dikenakan maka tidak memenuhi syarat untuk ditahan. (RONI SAHALA/B-8)








