PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam menyelenggarakan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Pembenahan sistem internal dilakukan secara konsisten sebagai wujud nyata atas kepercayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Palangka Raya sebagai Kota Antikorupsi.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa predikat dari lembaga antirasuah tersebut membawa tanggung jawab moral dan administratif yang besar bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Menurutnya, status ini harus dibuktikan melalui aksi nyata dalam menjaga integritas pelayanan publik.

"Penetapan sebagai Kota Antikorupsi oleh KPK ini bukan sekadar penghargaan seremonial semata, melainkan pecutan semangat bagi kami untuk terus membenahi diri dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan makin transparan," katanya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pembenahan difokuskan pada pemangkasan birokrasi yang berbelit serta optimalisasi sistem digital pada sektor-sektor rawan, seperti perizinan dan pengadaan barang/jasa.

"Kami memperkuat pengawasan internal dan mendorong digitalisasi layanan demi menutup rapat celah potensi praktik pungli maupun gratifikasi," tambahnya.

Selain pembenahan sistem, Zaini juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja ASN di lapangan.

"Sistem yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa partisipasi publik. Kami terus membuka pintu dan mempermudah saluran pengaduan agar masyarakat dapat ikut mengawal keberlanjutan Kota Antikorupsi ini," jelasnya.

Melalui komitmen yang kuat dan sinergi bersama warga, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis dapat mempertahankan iklim birokrasi yang bersih.

Langkah berkesinambungan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara signifikan demi kesejahteraan seluruh masyarakat. (HENDRI/J)