BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kementerian ESDM sepanjang 2025 mencapai Rp138,40 triliun.
Capaian tersebut setara 108,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp127,48 triliun.
“Capaian ini menunjukkan konsistensi Kementerian ESDM dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Tren penerimaan positif berlanjut pada 2026. Hingga Juli, PNBP Kementerian ESDM telah mencapai Rp96,26 triliun atau 70,69 persen dari target tahun ini sebesar Rp136,18 triliun.
Menurut Bahlil, capaian tersebut mencerminkan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral.
Meski demikian, peningkatan penerimaan harus tetap disertai tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Pengelolaan sumber daya alam juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan serta kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan penerimaan harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta memperhatikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan para pelaku usaha,” ujarnya.
Capaian penerimaan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya Kementerian ESDM mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam agenda yang berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM dalam melaksanakan tugas utama pada sektor energi dan sumber daya mineral.
“Tidak banyak kementerian yang keberhasilannya didominasi terkait dengan core bisnisnya. Saya mengucapkan selamat kepada pimpinan Kementerian ESDM dan jajaran yang telah melaksanakan kegiatannya dengan baik,” katanya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan apabila laporan keuangan dinilai menyajikan informasi secara wajar dalam seluruh hal yang material.
Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
ANTARA









