JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform lokapasar atau marketplace.

Kebijakan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih menjadi perhatian pemerintah.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Pemungutan pajak marketplace tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Inge menjelaskan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan.

DJP selanjutnya akan melakukan penunjukan kembali menjelang kebijakan tersebut mulai diterapkan.

PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan kepada pedagang bersangkutan.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, tetapi hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujar Inge.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengatakan penerapan kebijakan tersebut ditunda sampai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan.

“Nanti kita tunda dulu sampai daya beli dan ekonominya sudah membaik,” katanya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sebelum kebijakan ditunda, DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Berdasarkan skema dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Nilai tersebut dihitung dari transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam pelaksanaannya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Platform kemudian memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual dan menerbitkan tagihan atau invoice.

Marketplace juga bertugas menyetorkan pajak tersebut ke kas negara serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Pemungutan hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Penundaan tersebut memberikan waktu tambahan kepada marketplace dan pedagang untuk mempersiapkan penerapan sistem pemungutan pajak sebelum mulai berlaku pada November 2026.

ANTARA