BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara layanan dituntut memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI, Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
"Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Edy Pratowo pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Edy, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik.
Upaya tersebut meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan sistem konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi," pungkasnya. (HERMAWAN DP)









