PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya, Filipus Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kalimantan Tengah, Kamis 6 Agustus 2026.

Laporan tertanggal 5 Agustus 2026 ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP jo Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/137/VIII/2026/SPKT, kejadian bermula dari transaksi jual beli tanah di kawasan Jalan RTA Milono, Kilometer 6,5 Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya.

Kuasa hukum pelapor, Rusli Kliwon menuturkan kejadian bermula ketika pelapor mendapat informasi adanya tanah dijual pada salah satu akun media sosial agen properti di Palangka Raya. Kemudian agen properti tersebut mempertemukan pelapor dengan terduga pemilik tanah RB.

Pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah uang muka kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Rusli menjelaskan bahwa kliennya telah membayar uang muka Rp150 juta dan uang tanda jadi Rp300 juta kepada terlapor. Hingga waktu yang disepakati, namun hak milik atas tanah tersebut tidak kunjung diserahkan dan transaksi tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan awal.

“Klien kami menyadari adanya ketidakberesan, mulai dari perbedaan luas tanah yang ditawarkan dengan kenyataan di lapangan, hingga dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan. Bahkan tersangka diketahui kembali menjual tanah yang sama kepada pihak lain,” ungkap Rusli Kliwon, Kamis, 6 Agustus 2026.

Adapun yang dilaporkan ke SPKT Polda Kalteng adalah RB beserta rekannya dengan dugaan melanggar pasal 492 KUHP jo Pasal 378 KUHP.

Kerugian yang dialami Filipus Kurniawan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta. Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa seluruh pihak terkait, dan mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, memanggil saksi-saksi, serta memeriksa kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Keadilan harus ditegakkan dan hak klien kami harus dipulihkan,” tegas Rusli Kliwon. (PATHUR/Y)