BORNEONEWS, Palangka Raya – Menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi komoditas zirkon, Penasihat Hukum tersangka FC, Randi Berto dari Kantor Hukum Windu Sukmono SH and Partner, menilai surat dakwaan yang disusun tidak memenuhi syarat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Randi Berto menjelaskan, berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, surat dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukumnya adalah dakwaan dinyatakan batal.
Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara mencapai Rp242 miliar dengan peristiwa hukum terjadi pada Januari 2020 hingga Desember 2025 di wilayah kewenangan Pengadilan Tipikor Kalteng. Padahal, kata dia, kliennya baru menjabat sebagai Direktur PT KBM per 8 April 2021 berdasarkan Akta Notaris No 2 buatan Notaris Irwan Junaidi SH.
“Bagaimana mungkin klien kami dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terjadi pada rentang 2020 hingga 7 April 2021? Saat itu beliau belum memiliki kedudukan maupun kapasitas dalam kepengurusan. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel,” tegas Randi, Kamis, 6 Agustus 2026.
Selain itu, penuntut umum dinilai keliru mencampuradukkan kewenangan organ perseroan. Dalam sistem Two-Tier Board System UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, fungsi Direksi sebagai pengurus dan Komisaris sebagai pengawas dipisahkan secara mutlak.
Kliennya menjabat sebagai Komisaris terhitung 24 September 2024 hingga 2025. Secara hukum, Komisaris hanya berwenang melakukan pengawasan dan pemberian nasihat, tidak memiliki wewenang menjalankan operasional perseroan.
"Pembebanan tanggung jawab kerugian operasional kepada Komisaris dinilai keliru, membuat dakwaan cacat hukum, dan menyesatkan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









