PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat berkoordinasi melakukan pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Pangkalan Bun–Kotawaringin Lama (Kolam). 

Koordinasi tersebut dilakukan menyusul berlangsungnya perbaikan konstruksi jalan pile slab di Kilometer 7 ruas Pangkalan Bun–Kolam. Perbaikan dilakukan karena terdapat bagian konstruksi jalan yang mengalami kerusakan.

Kunjungan kerja Dishub Provinsi Kalteng diterima di ruang rapat Kepala Dishub Kobar. Kepala Dishub Kobar yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Nur Soleh, menyampaikan pertemuan tersebut membahas langkah pengendalian lalu lintas kendaraan angkutan barang selama proses perbaikan berlangsung.

“Merespons kondisi berlangsungnya perbaikan konstruksi jalan di pile slab Kilometer 7 ruas jalan Pangkalan Bun–Kolam, Dishub Provinsi Kalteng melakukan koordinasi terkait pengendalian dan pengawasan kendaraan angkutan barang,” ujar Nur Soleh, Kamis, 6 Augustus 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, mengatakan pihaknya telah memasang imbauan serta melakukan penjagaan di lokasi. 

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan angkutan barang melintasi pile slab yang sedang dalam proses perbaikan.

“Pihak penanggung jawab pekerjaan menyampaikan bahwa proses pekerjaan masih berjalan dengan memperbaiki satu segmen pada separuh badan jalan pile slab yang rusak. Selanjutnya akan dilakukan perbaikan pada segmen berikutnya di separuh badan jalan sisi lainnya,” jelas Daniel.

Menurutnya, Dishub Provinsi Kalteng bersama Dishub Kobar sepakat melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas pile slab Pangkalan Bun–Kolam. Pengendalian dilakukan melalui pemasangan imbauan serta penyampaian secara langsung kepada pengguna jalan.

Daniel menjelaskan, akses Jalan Pangkalan Bun–Kolam tidak ditutup total. Jalan tersebut masih dapat dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, kendaraan angkutan barang jenis truk untuk sementara dilarang melintas di lokasi pile slab yang sedang diperbaiki. Larangan tersebut diberlakukan karena kondisi konstruksi jalan belum memungkinkan dilalui kendaraan dengan beban berat.

“Selama proses perbaikan jalan masih berlangsung, untuk sementara waktu kendaraan angkutan barang jenis truk dilarang melintas karena kondisi jalan tidak memungkinkan dilalui kendaraan angkutan barang,” tegasnya.

Dishub Kobar mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan di lokasi.

Kepatuhan terhadap pembatasan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran proses perbaikan konstruksi pile slab di Kilometer 7 ruas Pangkalan Bun–Kolam. (DANANG/y)