BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan agar penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
"Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan standar," ungkap Syafrida Rachmawati Rasahan. Seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan penilaian tahun ini mencakup tiga instrumen utama, yaitu kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara tingkat kepuasan layanan, serta evaluasi terhadap dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Syafrida juga berharap seluruh instansi memberikan dukungan penuh kepada tim penilai dengan menyediakan data yang dibutuhkan serta membuka akses bagi proses wawancara di lapangan. Ia turut mengapresiasi perkembangan pembangunan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami berharap seluruh instansi berkolaborasi secara terbuka dengan tim Ombudsman. Setiap hasil penilaian nantinya diharapkan menjadi umpan balik untuk memperkuat budaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya. (HERMAWAN DP/y)









