PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mulai berdampak pada keselamatan masyarakat. Seorang warga dilaporkan pingsan saat mengantre BBM di salah satu SPBU, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat penanganan dari petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Kobar yang langsung datang ke lokasi.

Petugas PMI melakukan pertolongan terhadap perempuan tersebut setelah mendapatkan laporan adanya warga yang pingsan berada di area SPBU.

Agung, petugas PMI kobar, mengatakan perempuan tersebut kemudian meminta untuk diantar pulang setelah mendapatkan pertolongan.

"Korban minta diantar ke rumahnya yang berada di Bamban," ujar Agung.

Belum diketahui secara pasti penyebab perempuan tersebut hingga pingsan. Namun, kondisi panas dan lamanya waktu menunggu di tengah antrian menjadi situasi yang dialami korban sebelum mendapat pertolongan.

Peristiwa tersebut menambah keprihatinan di tengah kondisi antrean BBM yang masih terjadi di sejumlah SPBU di Pangkalan Bun. Warga harus menghabiskan waktu cukup lama untuk mendapatkan BBM, ditengah teriknya matahari saat ini. 

Kondisi ini menunjukkan persoalan antrean BBM tidak lagi sebatas mengganggu aktivitas masyarakat. Panjangnya antrean dan waktu tunggu juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Pertamina, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan distribusi BBM yang terjadi di daerah tersebut.

Salah satu hasil pembahasan yakni pembentukan Tim Satgas Pengawasan BBM. Tim tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Bagian Ekonomi Setda, serta instansi terkait lainnya.

Tim tersebut nantinya diharapkan dapat melakukan pengawasan distribusi BBM sekaligus penertiban dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di lapangan.

Dalam RDP tersebut, Pertamina juga menyampaikan rencana mengusulkan penambahan kuota BBM jenis Pertamax sebesar 50 persen mulai September 2026.

Namun, masyarakat berharap penambahan kuota tersebut dapat direalisasikan lebih cepat. Pasalnya, antrean kendaraan di sejumlah SPBU hingga saat ini masih panjang dan masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.

Selain penambahan kuota, masyarakat juga berharap adanya penambahan jam operasional SPBU hingga 24 jam. Kebijakan tersebut disebut telah diterapkan di Palangka Raya dan dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurai antrean.

Dengan ketersediaan stok yang memadai dan jam operasional yang lebih panjang, masyarakat berharap antrean dapat berkurang sehingga kebutuhan BBM bisa terpenuhi tanpa harus menunggu dalam waktu lama.

Masyarakat juga berharap hasil rapat yang melibatkan Pemkab Kobar, DPRD, Pertamina, Polri, TNI, Kejaksaan, dan perwakilan masyarakat tidak berhenti pada pembahasan. Langkah konkret di lapangan dinilai perlu segera dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pemerintah daerah diharapkan mengoptimalkan peran Satpol PP dan Dinas Perhubungan sesuai tugas dan fungsinya, khususnya dalam membantu pengamanan serta pengaturan antrean di SPBU.

Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat memperburuk kondisi pasokan dan antrean di masyarakat.

Peristiwa warga yang dilaporkan pingsan saat mengantre menjadi pengingat, bahwa persoalan BBM membutuhkan penanganan cepat dan menyeluruh. 

Sinergi seluruh pihak diharapkan mampu mengembalikan distribusi BBM di Kobar agar kembali normal dan masyarakat tidak lagi menjadi korban akibat panjangnya antrean. (DANANG/y)