BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 6 Agustus 2026.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Kelima tersangka terdiri atas inisial MR, W, JJ, MT, dan E.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menyatakan perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar, yang terdiri dari Rp16 miliar tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar tahun 2024.
Para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan berupa kegiatan fiktif, peningkatan anggaran secara tidak wajar, serta penggunaan dana di luar ketentuan yang berlaku.
Sementara penghitungan resmi kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun penyidik memperkirakan nilainya telah melebihi Rp10 miliar.
"Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ungkap Jimmy.
Hingga saat ini, pihak penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan penyimpangan ini dengan upaya pemenangan pasangan calon pada Pilkada maupun aliran dana kepada pihak lain di luar lima tersangka.
Sekretaris KPU, Pejabat Pembuat Komitmen, dan bendahara saat ini masih berstatus saksi. Selama proses penyidikan, para tersangka dinilai kooperatif dan telah diperiksa sekitar 80 orang saksi.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.
"Apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang melibatkan pihak lain, Kejati Kalteng menegaskan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR)









