BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan perzinahan yang menjerat Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya karena kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Andi Herman saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2017). Meski termasuk kasus dengan ancaman pidana yang ringan, namun kasus ini menjadi perhatian. Karena yang diduga pelakunya adalah Bupati dengan ASN sekaligus istri Polisi.
"Penangan kasus ini juga akan kita laporan ke Kejaksaan Agung. Karena kasus ini menjadi perhatian besar publik," kata Andi Hemarn.
Kejati Kalteng sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan dan Farida Yeni yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya. Mereka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan. (RONI SAHALA/B-8)








