JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan perlu ada kemudahan perizinan serta kepastian hukum yang jelas agar obligasi Merah Putih diminati investor.

"Jika Merah Putih Bond ingin laku maka yang harus dipastikan yaitu kepastian hukum dan regulasi yang jelas dan tidak berubah-ubah," kata Esther saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Esther yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro menyatakan, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam menjaring investor Merah Putih Bond.

Menurut dia, isu yang perlu diperhatikan yaitu pemerintah perlu memberikan investor status prioritas atau kemudahan perizinan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hak kelola lahan, atau proyek strategis nasional.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah harus kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memfasilitasi likuiditas karena kupon 2 persen kurang menarik secara komersial.

"Akuntabilitas yang ketat diperlukan guna menepis isu bahwa instrumen ini menjadi celah pencucian uang atau 'money laundering'," ujarnya.

Esther juga menyarankan publikasi laporan berkala penggunaan dana untuk membangun trust atau kepercayaan jangka panjang di mata pelaku pasar swasta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.

Menurut dia, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.

Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

ANTARA