KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas mengenai penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik memunculkan dilema dalam penerapannya. Di satu sisi, aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, namun di sisi lain sebagian besar akses menuju sekolah di Kuala Kapuas justru harus melewati jalan umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Disdik Kapuas Nomor 400.3.1/1099/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus atau kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, area perkantoran, kawasan car free day, dan area di luar jalan umum. Pada poin penegasan juga disebutkan pengguna tidak diperbolehkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Jika mengacu pada kondisi di lapangan, hampir seluruh sekolah di Kuala Kapuas berada di sepanjang atau terhubung dengan ruas jalan raya. Sementara itu, hingga kini jalur khusus sepeda, masih sangat terbatas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Kondisi ini membuat ruang penggunaan sepeda listrik bagi pelajar menjadi sangat terbatas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas, Ipda Rudi Purbowo, mengakui bahwa apabila mengacu pada aturan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya memang tidak diperbolehkan. Namun, dalam praktiknya petugas juga mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.

"Kalau sesuai aturan ya tidak boleh, tapi semua kan melihat sikon di daerah tersebut, dan itu semua tergantung dari perilaku pengguna jalan itu sendiri," ujar Rudi kepada Borneonews, Kamis, 6 Agustus 2026. 

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya tantangan dalam implementasi aturan. Secara normatif penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang, tetapi kondisi infrastruktur di daerah belum sepenuhnya mendukung karena terbatasnya jalur khusus yang memungkinkan pelajar menggunakan sepeda listrik sesuai ketentuan.

Situasi itu juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan aturan, mengingat meningkatnya penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar tidak diiringi dengan penyediaan infrastruktur pendukung. Hingga kini, pendekatan yang dilakukan aparat lebih mengedepankan edukasi dan keselamatan dibanding penindakan semata. (SABRIANOOR/H)