JAKARTA –

BORNEONEWS, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menangkap dan memeriksa seorang pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara kandungnya hingga menyebabkan tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N Adi Putra saat jumpa pers kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Garut, Kamis.

Ia menuturkan polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial B (55), warga Kecamatan Banyuresmi dengan korbannya Ricky Ardiansyah (44) yang masih ada ikatan saudara hingga mengalami luka berat akibat bacokan golok.

Aksi penganiayaan tersebut, kata Kapolres, terjadi di sekitar lingkungan rumah korban di Kampung Salagedang, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Senin (3/8) petang.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di lahan tidak jauh dari lokasi kejadian," katanya.

Ia menyampaikan korban yang mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuh dan kepalanya itu langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun akibat lukanya yang parah, kata dia, korban tidak terselamatkan yang akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan pelakunya saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelakunya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," katanya.

Ia mengungkapkan dugaan kejadian itu bermula ketika pelaku sedang memberi makan pada hewan musang peliharaannya sambil memegang golok, sementara korban yang berada di wilayah itu melontarkan perkataan yang memancing emosi, dan juga sempat memukul bahu dan pundak tersangka.

Perbuatan korban itu, kata dia, menyebabkan pelaku emosi kemudian melakukan perlawanan dengan menganiaya korban menggunakan golok, hingga korban terkapar tidak berdaya.

"Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya," katanya.

Kapolres menyampaikan apapun alasan tersangka tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah emosi karena akhirnya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres.

ANTARA