PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau mengungkap perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan, perkara tersebut ditangani bersama Polsek Banama Tingang atas arahan langsung Kapolres.

“Perkara ini kami tangani bersama Polsek Banama Tingang dan penerapan pasal dilakukan berdasarkan Pasal 311 KUHP yang dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah serta Peraturan Bupati yang mengatur penanganan karhutla,” kata Rizky saat konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Jumat, 7 Agustus 2026.

Rizky menerangkan, Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan karena kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan suatu barang atau tempat terbakar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik lahan berinisial R diduga lalai saat membersihkan lahan karena sambil merokok dan meletakkan rokok serta korek api di atas ranting dan daun kering pada kondisi cuaca panas sekitar pukul 15.20 WIB.

“Jelas kelalaiannya melakukan pembersihan lahan sambil merokok, kemudian rokok dan korek api diletakkan di atas tumpukan bahan kering. Itu menjadi salah satu penyebab munculnya titik api awal,” ujar AKP Rizky. 

Ia menambahkan, pada hari kejadian terlihat asap muncul tidak jauh dari lokasi R membersihkan lahan. Namun, R tidak segera melaporkan kejadian tersebut pada hari pertama maupun hari kedua.

Menurut Rizky, titik api baru terdeteksi melalui aplikasi Sipongi pada hari ketiga sehingga petugas turun ke lapangan dan melakukan penanganan. Ia menilai kebakaran berpotensi meluas apabila tidak segera dipadamkan.

“Apabila tidak dilakukan penanganan cepat, kebakaran bisa meluas. Asap yang timbul sangat membahayakan masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun aktivitas umum lainnya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare. Polisi juga masih terus memantau lokasi untuk memastikan tidak ada titik api baru yang muncul.

“Saat ini lahan yang terbakar kurang lebih satu hektare dan kami tetap melakukan pemantauan sesuai perintah Bapak Kapolres agar tidak muncul lagi asap maupun perluasan kebakaran,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, Rizky menegaskan berdasarkan pemeriksaan sementara R melakukan pembersihan lahan seorang diri.

“Sampai saat ini dari keterangan saksi dan pemilik lahan, yang bersangkutan melakukan pembabatan sendiri. Tidak ada keluarga atau pihak lain yang ikut membabat maupun berperan dalam kegiatan tersebut,” tutupnya. (RETHA/y)