PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Hendri Hanafi, menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dipertimbangkan dikenakan tuntutan dengan pemberatan pidana. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kejadian karhutla yang berdampak pada penurunan kualitas udara di Kalimantan Tengah.

Hendri Hanafi mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan menjaga lahan masing-masing serta mendukung upaya pemerintah, TNI, Polri, BPBD, dan Satgas Karhutla dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mengimbau para pengguna maupun pemilik lahan agar turut bertanggung jawab menjaga lahannya sehingga tidak terjadi kebakaran. Kami juga mengajak seluruh masyarakat membantu aparat pemerintah, TNI, Polri, BPBD, serta Satgas Karhutla untuk bersama-sama mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan," ujar Hendri Hanafi, di Palangka Raya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan masker apabila kualitas udara memburuk atau asap semakin pekat guna mengurangi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak. Selain itu, jajaran Dinas Pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi diharapkan turut mengingatkan peserta didik untuk menggunakan masker.

Menanggapi telah ditetapkannya enam tersangka kasus karhutla di Kalimantan Tengah, Hendri menegaskan proses penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ia menyebut Kejaksaan Agung telah memberikan arahan agar terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dipertimbangkan dikenakan tuntutan dengan pemberatan pidana karena perbuatannya dilakukan di tengah upaya bersama menanggulangi karhutla.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami juga telah menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung bahwa terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dipertimbangkan untuk dikenakan tuntutan dengan pemberatan pidana," tegasnya. (HERMAWAN DP/y)