BORNEONEWS, Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara Vietnam setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga asing yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2026.
Sebelum dipulangkan ke negara asal, sebanyak 25 WN Vietnam tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Mereka kemudian dideportasi menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pengawalan terhadap seluruh deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga proses keberangkatan melalui Terminal 2 Internasional.
Hendarsam menjelaskan penindakan bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan tim gabungan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, puluhan warga Vietnam tersebut diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring selama berada di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hendarsam menegaskan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi tujuan serta ketentuan izin tinggal yang diberikan.
WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, kata dia, akan dikenakan tindakan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” tegas Hendarsam.
ANTARA









