SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Seekor anak orangutan jantan akhirnya berada di tangan petugas konservasi setelah sebelumnya diamankan warga agar tidak dipelihara maupun diperjualbelikan.

Satwa dilindungi tersebut kemudian diserahkan secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Kisah penyelamatan itu bermula dari kepedulian Sulpius Serinus bersama sejumlah rekannya yang memahami bahwa orangutan merupakan satwa endemik Kalimantan yang dilindungi undang-undang.

Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengapresiasi langkah tersebut karena dinilai turut membantu upaya perlindungan satwa liar.

“Terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kami sampaikan kepada saudara Sulpius beserta rekan-rekannya yang telah mengamankan anak orangutan dan menyerahkannya kepada BKSDA untuk dirawat sesuai prosedur,” kata Muriansyah di Sampit, Jumat, 7 Agustus 2026.

Penyerahan anak orangutan tersebut bermula dari laporan yang diterima Pos BKSDA Sampit pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Informasi diterima melalui Tim Call Center BKSDA Kalimantan Tengah mengenai adanya warga yang ingin menyerahkan seekor anak orangutan.

Petugas juga mendapatkan dokumentasi serta nomor kontak Sulpius Serinus, Ketua Perajah Motanoi Indonesia yang berdomisili di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah menerima laporan, petugas BKSDA segera menghubungi Sulpius untuk memastikan kondisi satwa sekaligus mengatur proses penyerahan.

Karena anak orangutan berada di Desa Penyang, proses serah terima kemudian dijadwalkan pada sore hari.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Muriansyah bersama personel Pos BKSDA Sampit, Riska, berangkat menuju Desa Penyang.

Sekitar satu jam kemudian, anak orangutan tersebut diserahkan di depan Rumah Betang Perajah Motanoi Indonesia dengan disaksikan keluarga dan sejumlah warga sekitar.

Dari pemeriksaan awal, kondisi anak orangutan berjenis kelamin jantan itu tampak sehat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anak orangutan berjenis kelamin jantan tersebut tampak sehat. Selanjutnya kami mengamankan satwa itu di Pos BKSDA Sampit untuk menjalani perawatan sementara,” ujar Muriansyah.

Perjalanan anak orangutan tersebut hingga sampai ke tangan petugas konservasi ternyata bermula sekitar satu pekan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Sulpius, satwa itu diamankan dari seorang warga di Desa Tumbang Kalam, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, ketika dirinya bersama rekan-rekan sedang berkunjung ke wilayah tersebut.

Mengetahui orangutan merupakan satwa yang dilindungi, Sulpius memilih mengamankannya agar tidak terus dipelihara ataupun berpindah tangan melalui praktik jual beli.

Ia bahkan sempat menghubungi pihak kepolisian di Kotawaringin Barat untuk mencari informasi mengenai lokasi rehabilitasi orangutan sebelum akhirnya berkoordinasi dengan BKSDA.

Bagi BKSDA, tindakan tersebut menjadi contoh penting mengenai peran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.

“Kesadaran masyarakat seperti inilah yang sangat kami harapkan. Ketika menemukan satwa liar dilindungi, jangan dipelihara sendiri, tetapi segera laporkan kepada petugas agar bisa ditangani sesuai ketentuan,” tutur Muriansyah.

Saat ini, anak orangutan tersebut masih menjalani observasi dan perawatan awal untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan siap, satwa itu akan dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai.

Kepedulian Sulpius dan warga menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan satwa liar. Dari tindakan sederhana untuk tidak memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi, seekor anak orangutan kini memiliki kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi dan suatu hari kembali hidup di habitat alaminya.