BORNEONEWS, Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menangkap 126 tersangka dalam rangka Operasi Sikat II Intan 2026, termasuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, dari total tersangka tersebut sebanyak 114 orang diamankan dalam rangka Operasi Sikat II Intan 2026, sedangkan 12 lainnya berasal dari pengungkapan kasus 3C yakni curat, curas dan curanmor.
“Rinciannya 114 tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Sikat II, sedangkan 12 tersangka lainnya kasus 3C,” kata Frido di Banjarbaru, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 bilah senjata tajam, 153 paket sabu dengan berat total 251,83 gram serta 44 butir ekstasi.
Polisi juga mengamankan 2.574 botol minuman keras, delapan jerigen tuak, 19 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh lembar STNK, dua buku BPKB, 29 unit telepon seluler, satu laptop dan uang tunai Rp14.422.000.
Selain itu, terdapat 65 barang bukti lainnya yang turut diamankan selama operasi berlangsung.
Frido menjelaskan Operasi Sikat II Intan 2026 dilaksanakan selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Juli 2026.
Sebanyak 333 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari jajaran polres.
Operasi difokuskan pada lima wilayah hukum, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu dan Polres Kotabaru.
“Kami menindak tegas aksi-aksi premanisme, pungli di lokasi keramaian, peredaran minuman keras tanpa izin, praktik perjudian hingga memutus rantai peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus 3C dilakukan sebagai respons atas laporan maupun informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Frido juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau mempersenjatai diri dengan senjata tajam karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kepolisian menjamin keamanan setiap masyarakat. Laporkan melalui 110 apabila ada permasalahan di tengah masyarakat, maka anggota segera menuju lokasi,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid menambahkan, pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan menjadi salah satu instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Seluruh jajaran diminta mengoptimalkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
ANTARA









