BORNEONEWS, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menyita sekitar 132 kilogram ganja dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara dua orang lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 132 kilogram ganja.
“Dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 132 kilogram,” kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan sebanyak 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus berlakban dan disimpan di dalam tiga kardus.
Selain ganja, petugas turut menyita dua telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Dalam pengungkapan kedua, polisi menemukan 22.266 gram ganja yang disimpan di dalam satu kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik. Satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
Sementara pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman dua dus besar yang berisi 30 paket ganja dengan berat sekitar 29,8 kilogram.
Paket tersebut rencananya dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.
Reynold mengatakan pengungkapan ketiga kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari penerima, penjemput hingga kurir.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku bekerja atas perintah pengendali yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan seluruh pasokan ganja dalam tiga perkara tersebut diduga berasal dari Aceh.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah ketiga kasus itu saling berkaitan dalam satu jaringan yang sama.
“Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami terkait jaringan tersebut,” kata Wisnu.
Polisi juga menduga ganja tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Salah satu tersangka berinisial WSW diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
ANTARA









