BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyoroti pengelolaan aset berupa rumah dinas guru sebagai bagian dari evaluasi penataan aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurut Dede, keberadaan rumah dinas guru perlu ditata secara jelas, mulai dari status kepemilikan, pemanfaatan hingga administrasinya. Langkah tersebut dinilai penting agar aset pemerintah digunakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Pengelolaan aset rumah dinas guru ini menjadi bahan evaluasi dalam penataan aset di Kota Palangka Raya. Jangan sampai aset yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak jelas status maupun pemanfaatannya," ujarnya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap rumah dinas guru. Pendataan tersebut mencakup kondisi bangunan, pihak yang menempati hingga dasar pemanfaatan aset tersebut.
Dede menilai penataan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Setiap aset pemerintah harus didukung administrasi yang lengkap agar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
Menurutnya, hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan rumah dinas guru maupun aset daerah lainnya.
"Penataan aset bukan hanya soal pencatatan, tetapi memastikan aset pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan dikelola sesuai aturan," tegasnya. (MARINI/J)









