JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap penyebab seorang pasien BPJS Kesehatan yang viral di media sosial harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan pasien tersebut membutuhkan ruang High Care Unit (HCU), sementara kapasitas yang tersedia di RSCM terbatas.

Menurutnya, RSCM merupakan rumah sakit pusat rujukan nasional sehingga tingkat keterisian ruang perawatan cukup tinggi.

"Tapi apa harus menunggu delapan jam itu tergantung situasi, kalau kosong ya lebih cepat dari itu," kata Azhar di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Azhar mengatakan pasien yang kini telah meninggal dunia tersebut memiliki penyakit tertentu yang disertai keganasan. Namun, ia tidak merinci jenis penyakit yang dialami pasien.

Ia menyebut pihak keluarga juga telah memahami kondisi dan penanganan pasien tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah seorang peserta BPJS Kesehatan bernama Yusrizal membagikan pengalamannya melalui media sosial Threads.

Dalam unggahannya, Yusrizal mengaku telah menunggu sekitar delapan jam di rumah sakit tetapi belum mendapatkan ruang perawatan.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar bernada negatif dari akun yang belakangan diketahui dimiliki tenaga kesehatan. Respons tersebut memicu kritik luas karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tenaga kesehatan sebagai profesi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap mengedepankan empati, terutama ketika menghadapi pasien yang sedang sakit.

"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nir-empati seperti itu," ujar Budi.

Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar nir-empati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, mengatakan mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan tempat kerja, mulai dari aparatur sipil negara, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum, perawat hingga dokter gigi.

"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta," katanya.

KKI akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan serta pemerintah daerah untuk menentukan bentuk pelanggaran yang mungkin dilakukan.

Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah tindakan para tenaga kesehatan masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi maupun pelanggaran hukum.

Syahril menyebut jumlah tenaga kesehatan yang teridentifikasi masih dapat bertambah seiring berjalannya investigasi.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, pembinaan, pendidikan kembali terkait etika profesi hingga teguran tertulis.

ANTARA