BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial GJP (26) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah menggelapkan uang perusahan PT Puji Surya Indah senilai Rp. Rp87.323.904,-.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo menyampaikan, Peristiwa bermula pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Branch Manager PT Puji Surya Indah memerintahkan pelaku untuk melakukan penagihan nota yang telah jatuh tempo ke beberapa toko konsumen perusahaan di wilayah Ketapang.
"Seharusnya uang hasil tagihan disetorkan kepada Bendahara perusahaan paling lambat sore hari pukul 16.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut," kata Edi Waluyo Kasi Humas Polres Kotim, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kemudian, pihak perusahaan berusaha menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban. Setelah dilakukan pengecekan, total uang yang tidak disetorkan sebesar Rp87.323.904,-.
"Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis, 30 Juli 2026 untuk diproses lebih lanjut," ungkap Edi.
Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 lembar Nota Penjualan PT. Puji Surya Indah, 1 lembar daftar nota tagihan PT. Puji Surya Indah, 1 unit Handphone Merk Redmi Note 9 warna ungu milik pelaku.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)









