BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menolak mengomentari soal buku nikah Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni yang beredar di masyarakat. Pihaknya hanya bisa menyampaikan terkait perkembangan penyidikan.

"Kami hanya bisa memberi pendapat atau komentar terkait hasil penyidikan. Yang berkembang diluar biarlah itu menjadi fakta yang dianalisa oleh penyidik," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Andi Herman, Rabu (11/1/2017).

Ia melanjutkan soal isu dan informasi yang belum ada di berkas perkara masih menjadi otoritas penyidik kepolisian. Nanti, jika hasil analisa penyidik yang kemudian dituangkan ke berkas perkara, itulah yang kemudian diteliti pihaknya.

Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni tertangkap basah berduaan di dalam kamar oleh Aipda Sulis, suami sah Farida Yeni. Keduanya kemudian digiring ke Polda Kalteng dan dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan.

Beranjak dari kasus itu, kemudian beredar yang diduga buku nikah Yantenglie dan Farida Yeni. (RONI SAHALA/B-8)