PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan evaluasi kinerja setiap tiga bulan terhadap tenaga kesehatan yang mengikuti Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Tahun 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target kinerja dan standar pelayanan dapat terpenuhi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, menjelaskan masa penugasan tenaga kesehatan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Evaluasi menjadi mekanisme untuk memantau pelaksanaan tugas selama berada di wilayah penempatan.

"Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas layanan. Penugasan dapat dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," jelasnya saat memimpin pelepasan peserta Penugasan Khusus SDMK di ruang pimpinan rapat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Jumat, 7 Agustus 2026.

Program tersebut dilaksanakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar dan mengurangi kesenjangan akses layanan antarwilayah. Peserta ditempatkan pada wilayah prioritas pelayanan, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.

Pelaksanaan program berlandaskan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sesuai Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6), penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

"Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat," tutur Mikko. (HERMAWAN DP/H)