TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali belum membuahkan hasil. Mediasi keempat yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat, 8 Agustus 2026, berakhir tanpa kesepakatan setelah kedua belah pihak berbeda pandangan mengenai luas lahan yang akan dicantumkan dalam berita acara.

Mediasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Timur Ari Panan P Lelu, dan dihadiri perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Kodim 1012/Buntok, Polres Barito Timur, Binda, keluarga Yupelis, Manajemen PT MUTU, PT Petrindo Jaya Kreasi, PT Bartim Coalindo, Badan Kesbangpol Barito Timur, serta sejumlah undangan lainnya.

Saat diwawancarai di penghujung mediasi, Ari Panan P Lelu, mengungkapkan bahwa mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, proses tersebut terhenti ketika kedua belah pihak mulai menyusun berita acara dan muncul perbedaan pandangan mengenai objek sengketa yang akan dituangkan dalam dokumen resmi.

"Pihak warga meminta penyelesaian atas lahan sekitar 67 hektare, sedangkan yang menjadi pokok persoalan dalam mediasi hanya sekitar 22 hektare. Perbedaan itulah yang membuat kesepakatan tidak tercapai," ujarnya.

Menurut Ari Panan, Tim PKS telah berupaya memfasilitasi proses penyelesaian secara maksimal dengan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan dokumen pendukung maupun menghadirkan saksi. Namun, PT MUTU tidak menyetujui redaksi berita acara yang memasukkan keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak warga.

Selain membahas sengketa lahan, Ari menjelaskan persoalan portal di jalur hauling PT Bartim Coalindo (BC) kini telah ditangani Satreskrim Polres Barito Timur. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sambil menunggu hasil penyelidikan.

"Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan seluruh dokumen dan menghadirkan saksi. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," katanya.

Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung, masyarakat dan pihak perusahaan telah sepakat menghormati mekanisme yang sedang berjalan. Namun, pembahasan dalam mediasi berubah setelah muncul tuntutan mengenai klaim lahan seluas sekitar 67 hektare yang dinilai berada di luar substansi pembahasan sebelumnya.

Ari mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda lanjutan untuk mediasi berikutnya. Tim PKS Barito Timur memilih menunggu perkembangan penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur, terutama terkait persoalan jalur hauling yang turut menjadi bagian dari rangkaian konflik tersebut.

"Untuk sementara kita menunggu hasil dari Satreskrim. Karena setelah skorsing pihak PT MUTU meninggalkan forum, mediasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan yang bisa ditandatangani," ujarnya.

Ari juga membenarkan bahwa pihak PT MUTU meninggalkan ruang mediasi karena keberatan terhadap pembahasan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut perusahaan tidak termasuk dalam pokok sengketa yang sedang dimediasi.

Dengan belum tercapainya kesepakatan pada mediasi keempat ini, penyelesaian sengketa lahan antara keluarga Yupelis dan PT MUTU masih bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan serta kemungkinan dilanjutkannya dialog antara kedua belah pihak di kemudian hari. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)