BORNEONEWS, Muara Teweh - Unit Resmob Satreskrim Polres Kabupaten Barito Utara menangkap empat pelaku pencurian batang tembaga dan kabel grounding penangkal petir milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh.
"Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40) pada Kamis (6/8) di sejumlah tempat di Muara Teweh," kata Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P, Sabtu 8 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali di pemancar TVRI Muara Teweh di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer 6.
Aksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB selanjutnya aksi kedua dilakukan pada Selasa (4/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa tersebut terungkap setelah saksi melakukan pengecekan di sekitar kawasan Stasiun Pemancar TVRI dan menemukan adanya bekas galian serta sejumlah batang tembaga yang telah hilang. Saksi kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas para pelaku di lokasi.
Atas kejadian tersebut, pihak TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh sebanyak dua kali.
Para pelaku juga mengaku membawa batang tembaga hasil pencurian ke barak mereka. Tembaga tersebut kemudian dipotong menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah dibawa dan dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Barito Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batang tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, dua buah tang potong, satu gunting potong baja, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, keempat orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
"Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Iptu Novendra.
ANTARA









