JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pemilik sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti tes atau seleksi untuk menjadi anggota Polri.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Minggu 9 Agustus 2026.

Isir mengatakan setiap peserta seleksi harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan Polri. Adapun rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” katanya.

Pihaknya berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota Polri agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai ketentuan.

Komitmen ini sejalan dengan filosofi BETAH yang menjadi prinsip dalam proses rekrutmen Polri, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Dia mengatakan Polri juga melibatkan berbagai pihak eksternal dalam mengawasi proses dan tahapan seleksi, di antaranya adalah Kompolnas, IDI, perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kemendikdasmen, hingga LSM.

Sebelumnya Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso di Blitar, Jawa Timur pada 4 Agustus 2026 mengatakan pemilik sertifikat Pramuka Garuda bisa dipakai sebagai salah satu syarat daftar TNI/Polri tanpa tes.

ANTARA