JAKARTA –

BORNEONEWS, Batam – TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Sebanyak 1.298 kilogram ketamin ditemukan dalam 65 karung yang diangkut kapal tersebut. Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga.

"Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton," ujar Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu, 9 Agustus 2026.

Operasi tersebut melibatkan TNI AL, khususnya Koarmada I, bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Denih mengapresiasi koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam menggagalkan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar tersebut.

"Apresiasi setinggi-tingginya atas semua pihak yang mendukung, waspada, responsif, serta bersinergi dengan baik dalam penindakan ini. Prestasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi erat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar," katanya.

Tim gabungan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal, muatan dan dokumen pelayaran.

Denih mengatakan tidak menutup kemungkinan petugas menemukan barang lain dalam pemeriksaan lanjutan.

"Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas MV King Sun yang telah dipantau sekitar tiga bulan.

Menurutnya, terdapat pola pergerakan kapal yang dianggap tidak biasa sehingga memunculkan kecurigaan.

"Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan. Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8)," ujar Suyudi.

MV King Sun diketahui berbendera Tanzania dan diawaki delapan orang yang seluruhnya merupakan warga negara asing.

Petugas masih mendalami tujuan pelayaran, kepemilikan kapal hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap muatan tersebut.

Suyudi menjelaskan, ketamin pada dasarnya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penyalahgunaan dan peredaran ilegal zat tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Ini merupakan wujud nyata komitmen negara menjaga kedaulatan negara, melindungi perbatasan dari ancaman transnasional dan memutus peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Ia menegaskan wilayah perairan Indonesia tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan maupun peredaran barang terlarang.

"Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa," tegas Suyudi.

TNI AL bersama instansi terkait selanjutnya merencanakan pemusnahan barang bukti dalam waktu dekat.

ANTARA