JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan yang diterima siswa dikonsumsi dalam kondisi masih layak.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, informasi batas waktu konsumsi nantinya menjadi acuan bagi guru dan peserta didik untuk mengetahui sampai kapan makanan MBG aman dikonsumsi.

"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Sudaryono meminta guru tidak memberikan makanan kepada siswa apabila sudah melewati batas waktu yang tertera pada wadah.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru maupun pihak lain yang menerima makanan dari program MBG.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.

Menurut Sudaryono, makanan MBG disiapkan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet sehingga memiliki batas waktu aman setelah selesai dimasak.

Secara umum, makanan matang disebut maksimal dikonsumsi dalam waktu sekitar empat jam setelah proses memasak.

"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.

Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa.

Makanan yang sudah didistribusikan ke sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," jelas Sudaryono.

Ia mengungkapkan, kebiasaan membawa makanan MBG pulang menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi setelah melewati waktu aman.

Dalam beberapa kasus, menurutnya, makanan yang dibawa pulang bahkan dikonsumsi oleh anggota keluarga siswa.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," katanya.

BGN berharap pencantuman batas waktu konsumsi dapat membantu sekolah mengawasi distribusi serta konsumsi MBG agar lebih aman bagi peserta didik.

ANTARA