JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, telepon seluler hingga barang bukti elektronik setelah menggeledah 15 lokasi terkait penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penggeledahan dilakukan selama 5 hingga 8 Agustus 2026 di sejumlah lokasi yang tersebar di Pemalang, Tegal, Pekalongan dan Semarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu barang bukti yang diamankan berupa dokumen terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Sebanyak 15 lokasi yang digeledah meliputi 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan dan satu rumah di Semarang.

Menurut Budi, rumah-rumah tersebut merupakan milik sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Selain dokumen proyek, penyidik turut menyita telepon seluler serta dokumen elektronik dari proses penggeledahan tersebut.

KPK juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” ujarnya.

Seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti, mendalami konstruksi perkara serta menelusuri peran masing-masing pihak yang diduga terkait.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” jelas Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK kemudian mengumumkan hasil OTT pada 30 Juli 2026 dan menyebut perkara tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disebut dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang menurut KPK melibatkan Setya Budi Dias, seorang polisi yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster tersebut.

ANTARA