PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik Kota Palangka Raya. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi dan koordinasi bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, mengatakan penggunaan bahasa negara perlu terus diperkuat, termasuk pada berbagai fasilitas dan ruang publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ini menjadi bagian dari upaya menguatkan implementasi kebijakan kebahasaan di daerah,” kata Sukardi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Audiensi tersebut sekaligus membahas implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah.

Dalam koordinasi itu, Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmen membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia melalui Surat Keputusan.

Menurut Sukardi, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar.

Pengawasan nantinya tidak hanya diarahkan pada ruang publik, tetapi juga penggunaan bahasa dalam administrasi pemerintahan dan layanan kepada masyarakat.

"Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberadaan bahasa dan sastra daerah," katanya.

Pelindungan bahasa daerah menjadi bagian penting agar kekayaan kebahasaan di Kalimantan Tengah tetap terjaga.

Sukardi berharap kolaborasi antara Balai Bahasa dan Pemkot Palangka Raya dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga kebijakan pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa daerah dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat. (TESTI PRISCILLA/H)