BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan kebahasaan di daerah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, mengatakan sinergi antara lembaganya dengan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan terkait penggunaan Bahasa Indonesia serta pelindungan bahasa dan sastra daerah dapat diimplementasikan secara optimal.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Albert Tombak, beserta jajaran pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Sukardi menjelaskan salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut adalah implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.4/7446/SJ tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia melalui Surat Keputusan.
Menurut Sukardi, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Semoga sinergi ini semakin memperkuat implementasi kebijakan kebahasaan di daerah serta mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya kepada Borneonews pada Senin, 10 Agustus 2026.
Ia mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu terus didorong dalam berbagai sektor, mulai dari ruang publik, administrasi pemerintahan hingga pelayanan kepada masyarakat.
Di saat yang sama, upaya tersebut diharapkan turut memperkuat pelindungan bahasa dan sastra daerah sehingga kebijakan kebahasaan dapat memberikan manfaat bagi penguatan identitas dan kebudayaan masyarakat di Kalimantan Tengah.(TESTI PRISCILLA)









