BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum Nadya Grestyana, Ari Yunus Hendrawan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan perkara dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang mencantumkan nama kliennya.
Ari menyebut Nadya menolak pemberitaan yang mengesankan kliennya bertindak “bersama-sama” atau medepleger serta memiliki kesamaan niat (meeting of minds) dalam pengelolaan, pencairan maupun dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pascasarjana UPR.
“Klien kami tidak memiliki wewenang, hak, maupun Surat Keputusan (SK) Rektor sebagai Bendahara Pengeluaran, serta tidak memiliki fungsi pengujian tagihan maupun wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” demikian pernyataan Ari dalam keterangannya di Palangka Raya, Senin 10 Agustus 2026.
Ari menyatakan Nadya sama sekali tidak memiliki sertifikat bendahara maupun kualifikasi teknis di bidang pengelolaan keuangan negara.
Secara kedudukan hukum dan administrasi, kata dia, Nadya merupakan tenaga pramubakti/honorer. Nadya juga disebut sempat menolak ketika akan dipindahkan dari posisi Sekretaris Staf Ahli Rektor untuk membantu urusan administrasi Pascasarjana.
Menurut Ari, penugasan tersebut tetap dijalankan setelah adanya perintah langsung dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan saat itu serta penjelasan bahwa tugas Nadya hanya membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan pekerjaan administrasi.
Ia juga menyatakan berdasarkan Ketentuan dan Tata Kerja UPR, posisi serta tugas administrasi Nadya secara struktural berada di bawah pengawasan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
“Klien kami bertindak semata-mata karena menjalankan arahan pimpinan dalam posisi relasi kuasa yang tidak seimbang (alat yang pasif/manus ministra),” kata Ari. Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penyeretan nama Nadya dalam konstruksi perbuatan pidana bersama-sama merupakan salah sasaran (error in persona).
Sebelumnya dakwaan terhadap terdakwa Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi Pascasarjana UPR pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut Yetrie selaku Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022 melakukan perbuatan yang didakwakan “bersama-sama dengan saksi Nadya Grestyana selaku pramubakti”.
Dalam dakwaan primair, JPU menguraikan pengalihan tugas dan fungsi Heriantho sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada periode Mei hingga Desember 2020.
Dalam uraian tersebut, nama Nadya disebut terkait sejumlah aktivitas administrasi pencairan dan penggunaan anggaran. (HERMAWAN DP/R)









