SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah diproyeksikan bertambah sekitar Rp90,27 miliar.

"Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim. Melalui semangat kemitraan dan kerja keras badan anggaran DPRD bersama TAPD, maka seluruh proses pembahasan dokumen KUPA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 ini dapat diselesaikan dengan dinamika yang konstruktif dan tepat waktu," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 10 Agustus 2026.

Hal itu ia sampaikan saat penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Perubahan anggaran tahun 2026 disusun di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi berbagai tantangan.

Dinamika perekonomian nasional, ketidakpastian kondisi global, hingga penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah menjadi sejumlah faktor yang harus diperhitungkan pemerintah daerah.

Karena itu, penyusunan perubahan APBD harus dilakukan secara rasional, cermat dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan KUPA dan perubahan PPAS yang telah disepakati, asumsi pendapatan daerah Kotim sebelum perubahan tercatat sebesar Rp1.947.919.847.300.

Setelah perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.975.882.718.000. Artinya, pendapatan bertambah sebesar Rp27.962.870.700 atau sekitar 1,44 persen.

Sementara itu, sisi belanja juga mengalami peningkatan, sebelum perubahan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.981.616.941.850.

Setelah perubahan, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2.071.896.392.000. Dengan demikian, belanja bertambah sebesar Rp90.279.450.150 atau sekitar 4,56 persen.

Kenaikan belanja tersebut turut berdampak terhadap posisi defisit APBD. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp33.697.094.550 meningkat menjadi Rp96.013.674.000. Dengan demikian, defisit bertambah sebesar Rp62.316.579.450 atau sekitar 184,93 persen.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan. Sebelum perubahan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp48.197.094.550.

Setelah perubahan, nilainya meningkat menjadi Rp171.394.282.886,35. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan bertambah Rp123.197.188.336,35 atau sekitar 255,61 persen.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sebesar Rp14.500.000.000, baik sebelum maupun setelah perubahan. Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto meningkat dari sebelumnya Rp33.697.094.550 menjadi Rp156.894.282.886,35. Pembiayaan netto bertambah Rp123.197.188.336,35 atau sekitar 365,6 persen.

Irawati mengatakan, perubahan anggaran 2026 diarahkan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan prioritas daerah. Pemerintah daerah berupaya memastikan tambahan belanja memiliki manfaat dan dampak terhadap pelayanan publik serta pembangunan.

Terdapat tujuh prioritas yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran Kotim 2026, yakni pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah dan desa, pengendalian inflasi dan daya beli masyarakat, serta mendorong belanja daerah yang efektif, efisien dan memberikan dampak nyata.

Setelah disepakati, dokumen KUPA dan perubahan PPAS 2026 akan menjadi acuan bagi eksekutif dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut selanjutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irawati mengatakan proses tersebut juga memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada akhir September 2026. (DEWI PATMALASARI/R)