PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD, Senin, 10 Agustus 2026.

Selain menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Ahmad Jayadikarta juga memaparkan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Jayadikarta menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan berat pada 2026 akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang menurunkan transfer ke daerah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi daerah, ditambah dampak inflasi global yang dapat menghambat perekonomian nasional.

“Perekonomian mengalami kontraksi, pengangguran terbuka dan angka kemiskinan juga mengalami peningkatan,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia menyebutkan target perubahan pendapatan daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2026 yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp805.827.324.268.

Sementara belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp812.268.261.010,91.

Dengan struktur tersebut, Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp6.440.936.742,81.

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Jayadikarta berharap KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat dibahas bersama DPRD dan disepakati sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Perangkat Daerah (RKAP-PD).

Terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang LPMK, ia menyebutkan terdapat beberapa alasan mendasar, antara lain ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak relevan dengan perkembangan keberagaman masyarakat, munculnya multitafsir dalam pembentukan lembaga, serta adanya pendelegasian pengaturan ke tingkat daerah.

Menurutnya pencabutan perda tersebut merupakan langkah perbaikan tata kelola hukum yang mendesak karena Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengamanatkan pengaturan kelembagaan LPMK ditetapkan melalui peraturan bupati, bukan peraturan daerah.

Jayadikarta mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas, dan bekerja tuntas demi kemajuan Kabupaten Pulang Pisau serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (RETHA)