KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas memiliki sasaran kepemilihan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2026 mencapai 41.833 anak.

"Berdasarkan target nasional dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, 60 persen dari sasaran anak tadi wajib memiliki KIA. Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 32.114 anak atau 76,77 persen telah memiliki KIA, dan tersisa 9.719 anak yang belum," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas Dihel melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tonihiro, Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menegaskan, capaian yang sudah melampaui target tadi tidak serta merta membuat pihaknya mengendurkan upaya penjangkauan terhadap pelayanan anak yang belum memiliki KIA di seluruh kecamatan di wilayah itu.

Untuk itu, Disdukcapil Gumas menyiapkan berbagai jalur layanan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus KIA, baik melalui kegiatan tertentu maupun secara mandiri kapan saja.

Salah satu upaya jemput bola yang dilakukan yakni membuka layanan pembuatan KIA saat Kick Off Intervensi Serentak Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten, di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat, 7 Agustus 2026.

Selain melalui kegiatan jemput bola tersebut, masyarakat juga dapat mengurus KIA secara langsung di Kantor Disdukcapil Gumas maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Sangkurun Kuala Kurun, setiap jam kerja.

Bagi yang ingin lebih praktis, permohonan KIA juga bisa diajukan melalui layanan WhatsApp Disdukcapil Gumas di nomor 0853 8958 8410, tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Meski pengajuan dapat dilakukan secara daring, proses pencetakan kartu KIA tetap dilakukan langsung di kantor tersebut, sesuai dengan mekanisme layanan yang berlaku saat ini.

Bagi warga yang berdomisili jauh dari Kuala Kurun, Disdukcapil Gumas bisa menitipkan KIA yang sudah dicetak melalui aparat pemerintah desa/kecamatan, guna memudahkan akses masyarakat.

Adapun sejumlah berkas yang perlu disiapkan masyarakat saat mengajukan KIA, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotocopy kutipan akta kelahiran anak dan anak usia 5 hingga 17 tahun juga wajib menyertakan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm.

Ia menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk KIA, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurusnya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong turut menyerahkan KIA pada jeemput bola adminduk yang dilaksanakan di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Jaya mengajak para orangtua untuk mengurus KIA usai anaknya lahir apa lagi dalam pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.  (RISKA YULYANA/j)