PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, menilai perseteruan antara PT Binasawit Abadi Pratama atau BAP dengan masyarakat di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi tanda bahwa persoalan yang terjadi belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah.

Menurut Sigit, konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama semestinya tidak terus berujung pada masyarakat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, kondisi tersebut dinilai menempatkan masyarakat pada posisi yang cukup berat ketika berhadapan dengan instrumen hukum formal.

“Ini menandakan pemerintah tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Berkaitan dengan permasalahan masyarakat tersebut, jelas kalau masyarakat dihadapkan dengan aparat penegak hukum cukup berat bagi masyarakat,” kata Sigit pada Senin, 10 Agustus 2026.

Sigit menegaskan dirinya mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum adat. Terlebih, salah satu pihak yang mempersoalkan konflik tersebut merupakan masyarakat adat yang memiliki mekanisme penyelesaian sendiri melalui kelembagaan adat.

“Saya sangat mendukung permasalahan-permasalahan diselesaikan dengan hukum adat, karena yang mempermasalahkan salah satu pihak adalah masyarakat adat,” ujarnya lagi.

Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya ini menilai mekanisme adat seharusnya tidak dipandang sebelah mata dalam penyelesaian konflik di daerah. Dalam konteks masyarakat adat, keputusan yang lahir melalui proses adat dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan dan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, Sigit juga meminta perusahaan menghormati dan menindaklanjuti keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme adat. Menurutnya, apabila masyarakat telah menempuh proses penyelesaian adat, perusahaan semestinya membuka ruang untuk menghormati hasil keputusan tersebut.

“Perusahaan wajib untuk menindaklanjuti putusan adat tersebut,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini lagi.

Sigit juga menyinggung adanya persoalan terkait persyaratan yang dimiliki PT BAP. Menurut dia, hal tersebut semestinya menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam melihat konflik secara utuh, sehingga penyelesaian tidak hanya berfokus pada posisi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

“Saya sangat-sangat setuju digelarnya persidangan adat tersebut,” katanya.

Sengketa PT BAP dengan masyarakat Sebabi sendiri telah bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. PT BAP mengajukan gugatan perdata terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Spt dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar.

Sebelumnya, persoalan tersebut juga memunculkan sorotan dari masyarakat adat dan sejumlah pihak yang meminta agar konflik agraria di Sebabi tidak semata-mata diselesaikan melalui jalur hukum formal. Persoalan lahan, hak masyarakat, serta tuntutan terkait kebun plasma menjadi bagian dari rangkaian masalah yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sigit berharap pemerintah dapat mengambil peran lebih kuat sebagai pihak yang menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan. Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak semakin melebar dan masyarakat tidak terus berada dalam posisi berhadapan dengan kekuatan hukum formal maupun perusahaan. (TESTI PRISCILLA/j)