JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan jemput bola keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan perlindungan serta pendampingan hukum terkait kasus kematiannya yang kini masih ditangani kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, apabila keluarga mengajukan permohonan secara resmi, LPSK selanjutnya akan melakukan penelaahan terhadap berkas dan dokumen yang disampaikan.

Proses tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk perlindungan maupun pendampingan yang dapat diberikan.

Susilaningtias mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kelayakan keluarga maupun saksi untuk memperoleh perlindungan sebelum permohonan resmi diterima dan ditelaah.

Namun, LPSK tetap membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila ditemukan kondisi mendesak ketika tim bertemu langsung dengan keluarga korban.

"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila salah satu kondisi tersebut ditemukan di lapangan, LPSK dapat mempertimbangkan pemberian perlindungan darurat kepada keluarga almarhum Sutrimo.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah meminta keterangan dari lima orang saksi dalam penyelidikan kematian Sutrimo.

Pria tersebut ditemukan meninggal dalam kondisi yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 31 Juli 2026.

Penyelidikan kepolisian masih dilakukan untuk mengungkap penyebab serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

ANTARA