BORNEONEWS, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub atau ETLE Hub untuk memperkuat pengawasan dan penindakan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) berbasis teknologi.
Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menuju penerapan Zero ODOL pada 2027 sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban angkutan barang di Indonesia.
"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Dudy saat peluncuran ETLE Hub di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, persoalan kendaraan ODOL perlu mendapat penanganan serius karena tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih juga dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan menimbulkan kerugian yang pada akhirnya turut menjadi beban masyarakat.
"Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh," ujarnya.
Dudy mengatakan pengawasan langsung di lapangan tetap dibutuhkan. Namun, jumlah kendaraan yang terus bertambah serta luasnya jaringan jalan memerlukan dukungan teknologi dan integrasi data yang lebih kuat.
ETLE Hub kemudian dikembangkan sebagai sistem pengawasan modern yang mengintegrasikan sejumlah teknologi untuk mendukung penegakan hukum.
Salah satunya melalui integrasi dengan teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat merekam data kendaraan, dimensi, muatan hingga indikasi pelanggaran.
Data tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudy mengatakan penggunaan perangkat elektronik dalam penindakan lalu lintas memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan sistem digital, proses pengawasan juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel karena setiap pelanggaran dapat terdokumentasi serta dievaluasi secara berkala.
Menhub menegaskan ETLE Hub bukan menjadi tujuan akhir, tetapi salah satu instrumen untuk mendukung agenda pemerintah mewujudkan Zero ODOL pada 2027.
Dalam penerapannya nanti, pelanggaran kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi setelah menerima surat pelanggaran juga terancam pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, mekanisme penindakan tersebut baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027 bersamaan dengan implementasi kebijakan Zero ODOL.
Sebelum penegakan hukum diterapkan, pemerintah akan menjalankan tahap sosialisasi ETLE Hub hingga Desember 2026.
Selama periode tersebut, belum dilakukan penindakan maupun pengenaan denda terhadap pelanggar ODOL.
Pemerintah berharap masa sosialisasi dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha angkutan barang dan masyarakat untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
ANTARA









