JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa 16 saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026, Senin, 10 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, saksi yang dipanggil berasal dari unsur BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan, yayasan hingga pihak swasta.

Mereka antara lain IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat dan GW selaku staf keuangan PT NGS.

Penyidik juga memanggil sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT dan PT MTS.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang merupakan pihak swasta.

Anang mengatakan seluruh pemeriksaan diarahkan untuk mendalami rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tersebut masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

ANTARA