SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bertambah Rp90,28 miliar atau sekitar 4,56 persen dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,981 triliun naik menjadi Rp2,071 triliun.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati mengatakan, perubahan anggaran diarahkan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Perubahan anggaran tahun 2026 diprioritaskan pada pemenuhan mandatory spending dan standar pelayanan minimal, percepatan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata Irawati di Sampit, Senin, 10 Agustus 2026.

Selain belanja, proyeksi pendapatan daerah juga mengalami peningkatan.

Pendapatan Kotim yang sebelumnya diasumsikan sekitar Rp1,947 triliun dalam APBD 2026 berubah menjadi sekitar Rp1,975 triliun.

Penyesuaian pendapatan dan belanja tersebut menjadi bagian dari penyusunan struktur Perubahan APBD Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026.

Irawati menegaskan perubahan anggaran harus dirancang secara rasional, cermat dan akuntabel mengingat kondisi fiskal daerah masih menghadapi sejumlah tantangan.

Tantangan itu antara lain perkembangan perekonomian nasional, ketidakpastian ekonomi global hingga penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang berpengaruh terhadap ruang fiskal pemerintah kabupaten.

"Belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan memberikan dampak nyata, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," jelasnya.

Perubahan cukup signifikan juga terjadi pada sisi penerimaan pembiayaan.

Nilainya meningkat dari sekitar Rp48 miliar menjadi Rp171 miliar atau bertambah sekitar Rp123 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap berada pada angka Rp14,5 miliar dan tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya.

Menurut Irawati, perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan peningkatan nilai belanja, tetapi juga bagaimana anggaran yang tersedia diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur, prioritas anggaran mencakup penguatan ekonomi daerah dan desa, ketahanan pangan, pengendalian inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi salah satu fokus yang dipertahankan dalam perubahan kebijakan anggaran tahun ini.

KUPA dan Perubahan PPAS 2026 selanjutnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD Kotim harus mengikuti tahapan dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 harus ditetapkan paling lambat akhir September 2026.

Irawati berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga kebijakan anggaran mampu mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kotawaringin Timur sepanjang 2026.

ANTARA